Konglomerasi Retail Shopping: Masih Itu-itu Juga!!!

Keberadaan toko modern kerap ditengarai secara analogis sebagai buah simalaka bagi pemerintah. Di satu sisi toko modern sudah menjadi kebutuhan dan gaya hidup masyarakat modern. Di sisi lain, toko modern menjadi pesaing bagi keberadaan pasar tradisonal, meskipun  keduanya memiliki pangsa pasar atau konsumen berbeda.

Benarkah pernyataan ini?

Sebagaian pengamat menilai bahwa situasi nyata seperti ungkapan di atas tidak ada. Ini dibuat-buat. Pernyataan ini adalah korban iklan, korban promosi, dan korban sesat pikir. Bagaimana  mungkin rakyat yang harus dibela dikonfrontasikan dalam dilemma dengan toko korporasi kapitalistik?. Faktanya yang terjadi justru adalah:

Masyarakat memilih pasar modern berjejaring adalah dikarenakan adanya struktur kesempatan yang dibuka bebas oleh pihak otoritas yaitu pemerintah daerah. 

Toko-toko milik korporasi kapitalistik ini dibuka di lokasi strategis. Tidak sedikit berdiri di atas tanah kas desa, tidak sedikit yang memvandal regulasi dengan kongkalikong dengan pihak tertentu mulai dari proses perizinan sampai proses penyamaran dengan nama toko modern yang  berbau lokal. Ironi yang terjadi dis ini ialah: Semua daerah punya aturan/regulasi perlindungan pasar rakyat tetapi faktanya tak ada atau hanya sedikit yang ditegakkan.

Mengapa ini bisa terjadi?

Selain karena law enforcemenet yang benar-benar low, hal ini juga disebabkan musuh utama yang menyebabkan bangsa Indonesia bisa dijajah hingga sekian lama, yakni mentalitas senang dijajah. Mentalitas seperti ini menjarah pikiran dan dan memenjara nurani.

Sekuensi langsung dari fakta ini ialah seruan langsung untuk menyadari dan mengindentifikasi siapa dan apa saja yang menjadi barisan perampas sumber kesejahteraan rakyat.

Siapa (saja) pemilik toko modern berjejaring itu?

Indofood Group dkk.

Indofood Group merupakan perusahaan pertama yang menjadi pionir lahirnya minimarket di Indonesia pada tahun 1988. Kemudian Hero Supermarket mendirikan Starmart pada tahun 1991. Menyusul Alfa Group mendirikan Alfa Minimart pada tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi Alfamart. Dalam hitungan beberapa tahun saja minimarket telah menyebar ke berbagai daerah seiring dengan perubahan orientasi konsumen dalam pola berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari. Dulu konsumen hanya mengejar harga murah, sekarang tidak hanya itu saja tetapi kenyamanan berbelanja pun menjadi daya tarik tersendiri. Daya tarik semu akibat konstruksi media/sosial.

PT. Indomarco Prismatama (Indofood Group) juga ternyata tidak saja pemilik merk Indomaret, tetapi juga mendirikan minimarket Omi, Ceriamart, dan Citimart lewat anak perusahaannya yang lain. Belum lagi didukung dengan distribusi barang, bahkan juga sebagai produsen beberapa merk kebutuhan pokok sehari-hari. Semua dikuasai dari hulu sampai hilir. Dari Sabang sampai Merauke.

Selain Alfamart dan Indomaret masih banyak pemain minimarket lain. Sebut saja Circle K, Starmart, Yomart, AMPM, dan beberapa nama lainnya (termasuk pemain lokal). Namun, yang tampak di mata warga adalah adu kuat antara Alfamart dan Indomaret.

 

versus

Semua orang tahu, kedua merek minimarket ini super-agresif mengesploitasi pasar dari kota, perumahan, sampai perkampungan sunyi. Saking ketatnya bersaing, mereka seperti tak peduli dengan kedekatan lokasi tokonya dengan pasar tradisional, kelontong, warung tetangga.

Di beberapa tempat ada satu gerai Indomaret diapit dua Alfamart juga banyak tempat berada dekat pasar rakyat. Sama sekali mereka tiada peduli keberadaan warung dan pasar rakyat. Bisnis yang tidak menguntungkan daerah ini, seperti membabi buta merampas sumber kesejahteraan rakyat dengan makin terpingirnya pasar rakyat (warung tradisional).

Jumlah gerainya kini tak bisa diketahui secara pasti karena mereka bekerja seperti siluman juga. Tetapi pastilah jumlahnya ribuan baik yang dimiliki perusahaan pembuat maupun yang jaringan (waralaba).

Hingga Maret 2014 saja, Indomaret berhasil mengoperasikan 9.096 outlet yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia. Sebanyak 60 persen dimiliki perusahaan dan sisanya dikelola pemilik usaha waralaba.

Lebih dari sembilan ribu outlet Indomaret tersebut telah berdiri di pulau Jawa, Bali, Madura, Kalimantan, Sulawesi dan Lombok. Masing-masing toko menyediakan lebih dari 4.800 jenis makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, hingga akhir periode yang sama, gerai Alfamart di seluruh Indonesia tercatat sudah mencapai 8.557 unit. Rencananya, PT Sumber Alfaria Trijaya menargetkan penambahan 1.000 outlet lagi.

Publik yang masih meluangkan waktu untuk berkaca semestinya bisa melihat beratnya perjaungan yang dihadapai oleh pemilik warung atau toko tradisional. Bahwa pasar rakyat masih ada yang bertahan hingga saat ini, ini adalah hasil kerja keras dan empot-empotan sendiri sementara pemerintah abai terhadap kehidupan masyarakat kecil.

Pemerintahan yang membiarkan rakyat digilas pasar modern adalah pemerintah yang zalim – kebodohan yang teramat besar.   Silahkan menyimpulkan sendiri, apakah ini saat yang tepat untuk menabuh genderang perang melawan toko modern berjejaring atau tidak.

Kehadiran toko modern berjejaring adalah bentuk perampokan terselubung, massif, cerdas, dan professional maka perlu kita identifikasi bagaimana dosa-dosa sosialnya.

Setidaknya ada tujuh dosa besar yang dilakukan secara sengaja oleh pelaku pasar modern berjejaring nasional dan internasional.

1. Karakter monopolistik dan dominatif

“Bahwa sesungguhnya dominasi adalah penjajahan, dan penjajahan harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 

Setiap dominasi adalah penindasan, membuat jutaan orang menderita. Liarnya pebisnis toko modern menggerus ekonomi rakyat. Dominasi pasar oleh swalayan yang merugikan pedagang kecil dan lokal selama ini sudah sangat parah. Kerakusan pebisnis swalayan ini mengakali regulasi dengan menghalalkan segala cara. Mulai dari melanggar jarak dengan pasar traditional, saham atas nama hingga memalsukan nama toko. Silahkan amati di kota masing-masing mana saja swalayan tanpa nama.

2. Vandalisme terhadap regulasi. 

Penipuan dan kelicikan sangat akrab dengan usaha bisnis toko modern ini. Pengusaha licik dan pemerintahan yang cenderung kompromistik dengan para pemilik modal. Walaupun berbagai peraturan daerah serta regulasi lainnya telah diterbitkan untuk melindungi pasar tradisional, kita masih bisa melihat langsung bagaimana liberalisasi pasar waralaba masih dan akan terus menyuburkan praktik eksploitatif di daerah.

3. Suap dan korupsi. 

Di kota kecil tempat saya menghabiskan sebagian besar masa akademis, ada plesetan yang tenar untuk UUD. Seyogiaya, Undang-undang Dasar, tetapi sudah menjadi rahasia umum (yang semestinya ditangisi, bukan malah ditertawakan) bahwa di lapangan itu berarti “Ujung-ujungnya Duit”. Publik masih belum sepenuhnya yakin dengan law enforcement. Maka secanggih apapun regulasinya, publik merasa bahwa itu hanya wacana tanpa kerja nyata.

Paket ironi menjadi lengkap tatkala ada beberapa LSM yang masih menyisakan idealismenya melaporkan praktik suap, tetapi harus berhadan dengan KUHP. KUHP plesetan ini ialah “Kasih Uang, Habis Perkara”. Itupun kalau LSM-nya masih berupaya bersih menolak disuap untuk bungkam suara.

Itulah kekacauan moral dalam praktik koruptif penyuapan dalam pendirian gerai swalayan modern-berjejaring ini. Prinsip dasar “kebaikan publik” (bonum commune) dan keadaban publik (public governance) diperkosa.

Harus dilawan kalau begitu, ya?

Tentu saja. Tetapi tentu saja amunisi untuk melawan mereka harus diperhitungkan terlebih dahulu sehingga perjuangan tidak sia-sia dan berhenti di tengah jalan. Upaya paling konkret yang bisa kita lakukan adalah berbagi cerita alias story telling. Bagi Bagilah kisah di daerah Anda, kemukakanlah kegelisahan dan keprihatanan Anda terhadap kenyataan semakin tergerusnya pangsa pasar tradisional. Pelan tapi pasti, kesadaran publik akan terbentuk. Jika kesadaran ini sudah menjadi kesadaran bersama, tanpa harus meniru para religiopreneurs yang berdagang dakwah atau para demonstran bayaran, kita bisa secara jujur mengajak publik untuk merebut kembali nurani mereka yang sudah tercemar selama ini.

Dengan nurani yang sudah kembali bersih, kita akan lebih mudah duduk bersama dan berbicara dari hati ke hati untuk membicarakan mise penting berikutnya.

4. Bisnis tanpa etika 

Secara khusus penegakan etika bisnis juga harus dilakukan. Ini menyangkut tiga ranah “bottom line”, yakni ekonomi, lingkungan dan sosial, yang secara sederhana menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggungjawab pada ketiga aspek tersebut. Aspek ekonomi sudah disorot dalam butir-butir di atas. Aspek-aspek lainnya juga sudah harus diindahkan segera dengan, antara lain, sebanyak mungkin memanfaatkan bahan yang dapat didaur ulang dalam kemasan atau wadah dari toko.

5. Maling trotoar jalan

Menjual kenyamanan untuk parker dengan mencuri area jalanan adalah bisnis tanpa sopan santun. Saksikan betapa banyak TMB menghancurkan bahu jalan seenaknya, untuk parkiran, untuk kelancaran kendaraan barang masuk. Seluruh tanah di negara ini seperti milik moyangnya saja sehingga sangat berani Kurang ajar. Hal lain, hotel juga sama-sama maling pedestrian side.

6. Menunda pembayaran gaji karyawan

Sesekali ajaklah teman yang bekerja sebagai SPG, SPB, kasir, terapis di salon kecantikan yang juga menjual produk kosmetik ngopi di warung dan dengarkanlah kisah mereka yang berjuang supaya gaji tidak terlambat dibayar perusahaan. Mereka punya segudang alasan rasional untuk tidak memberikan hak pegawai dan suplier secepat mungkin, sehingga memenuhi kaidah “diberikan haknya sebelum keringatnya kering”.

Faktanya ialah:

Kerja lagi. Aku masih belum melihatmu berkeringat. Sebelum keringatmu kering kembali, gaji bulan ini akan kami bayarkan terlambat”. 

Ini juga merupakan bentuk perampokan besar dengan capital flight: Setiap penundaan pembayaran gaji untuk para pegawai (bukan manajemen apalagi pemilik franchise) Alfamart, Indomaret, Circle K, 7 Eleven, Jhonny Andrean Salon, Ramayana, Hero, Guardian artinya tanpa sadar orang kecil turut memodali kapitalis raksasa dan menutup mata terhadap sesamanya orang kecil.

7. Rampok berkedok ramah lingkungan

Atas nama regulasi dari pusat seenaknya sendiri membebani pembeli dengan harus membayar kantong kresek 200 rupiah per kresek. Tanpa transparansi alokasi dana yang terkumpul dari kantong kresek tersebut, maka regulasi ini pantas di-bully sebagai “logika kacau berdalih ramah lingkungan”.

Kapitalis selalu lebih licik daripada penjaga keamanan dan sebagian besar pembuat peraturan. Kita tak mungkin berdamai dengan rampok yang menguras isi rumah Kita. Ajakan ramah lingkungan ditipu pasar modern. Akal sehat memaksa kita untuk semakin lantang bersuara bahwa:

Kita tidak akan pernah berdamai dengan rampok yang menghabisi isi rumah kita.

Hari ini, rampok itu bernama toko modern berjejaring.

Pelan-pelan mereka mencoba “baju baru” dalam kemasan toko berjejaring beraplikasi daring alias bisnis e-commerce. (Tulisan khusus tentang ini akan segera saya publish)

Setiap hari kita menyaksikan bagaimana mereka mengeruk uang rakyat. Kali ini dengan menjual kresek atas nama ramah lingkungan dan aturan pusat. Besok dengan strategi lain lagi.

Sembari kita menghitung sisa-sisa recehan yang masih tersisa untuk belanja buat susu si bayi atau beras untuk ditanak esok hari, para doktor, marketing, profesor dan pengacara yang dibayar mahal oleh para kapitalis pemilik toko modern berjejaring ini sedang menikmati suasana santai di kafe atau ruang tertutup ditemani sampanye atau karaoke a la arisan ibu-ibu PNS.

Sesekali mereka nimbrung dengan mencet layar HP, diskusi di whatsapp dan menertawakan kebodohan tetangga kita, yakni sopir taxi yang harus kehilangan rezeki sehari demi berdemo melawan kapitalis lain lagi.

(Berangkat dari artikel Kompasiana yang ditulis oleh David Efendi)

Facebook Comments

Published by

Donald

A great Big Bang and then it all starts, we have no idea where will it end to ...

Komentar