Kredo Athanasius “Quicumque Vult”

Kredo Athanasius, yang dikenal sebagai Quicumque vult”, awalnya diresitir pada saat ibadat ofisi Pertama di hari Minggu. Kredo Athanasius menjadi satu dari empat kredo otoritatif dalam Gereja Katolik. Isi Kredo ini sangat membantu dalam memahami konsep Trinitas, yakni doktrin yang menjadi fondasi dari seluruh ajaran Kekristenan.

Selain oleh Gereja Katolik, Gereja Anglikan dan beberapa gereja Protestan juga mengakuinya otoritatif.

Kredo ini umumnya disematkan pada St. Athanasius (meninggal pada 373), meskipun baru dikenal luas oleh Gereja Timur pada abad 12. Ada juga yang mengatakan bahwa Santo Ambrosius-lah pengarangnya, tetapi ada juga pendapat lain sehingga tidak ada kesepakatan final terkait kepengarangannya.

Teori terkini menyatakan bahwa Kredo ini ditulis di selatan Perancis pada abad V. Pada 1940, tulisan ‘Excerpta’ dari St. Vincent dari Lerins yang hilang (yang dikenal pada 440: “quod ubique, quod semper, quod ab omnibus creditum est”) ditemukan. Tulisan yang ditemukan kembali ini memuat banyak sekali isi dari Kredo Athanasius ini. Maka, dianggap bahwa St. Vincent atau salah satu pengagumnya yang menulis Kredo ini.

Salinan paling tua dari Kredo ini ditemukan dalam koleksi homili oleh Caesarius dari Arles (meninggal pada 542).

Berikut isinya dalam naskah asli berbahasa Latin (bercetak miring) dengan terjemahan bahasa Inggris (dalam tanda kurung siku).


QUICUMQUE vult salvus esse, ante omnia opus est, ut teneat catholicam fidem: [WHOEVER wishes to be saved must, above all, keep the Catholic faith.]

Quam nisi quisque integram inviolatamque servaverit, absque dubio in aeternum peribit. [For unless a person keeps this faith whole and entire, he will undoubtedly be lost forever.]

Fides autem catholica haec est: ut unum Deum in Trinitate, et Trinitatem in unitate veneremur. [This is what the catholic faith teaches: we worship one God in the Trinity and the Trinity in unity.]

Neque confundentes personas, neque substantiam separantes. [Neither confounding the Persons, nor dividing the substance.]
Alia est enim persona Patris alia Filii, alia Spiritus Sancti: [For there is one person of the Father, another of the Son, another of the Holy Spirit.]

Sed Patris, et Filii, et Spiritus Sancti una est divinitas, aequalis gloria, coaeterna maiestas. [But the Father and the Son and the Holy Spirit have one divinity, equal glory, and coeternal majesty.]

Qualis Pater, talis Filius, talis Spiritus Sanctus. [What the Father is, the Son is, and the Holy Spirit is.]

Increatus Pater, increatus Filius, increatus Spiritus Sanctus. [The Father is uncreated, the Son is uncreated, and the Holy Spirit is uncreated.]

Immensus Pater, immensus Filius, immensus Spiritus Sanctus. [The Father is boundless, the Son is boundless, and the Holy Spirit is boundless.]

Aeternus Pater, aeternus Filius, aeternus Spiritus Sanctus. [The Father is eternal, the Son is eternal, and the Holy Spirit is eternal.]

Et tamen non tres aeterni, sed unus aeternus. [Nevertheless, there are not three eternal beings, but one eternal being.]

Sicut non tres increati, nec tres immensi, sed unus increatus, et unus immensus. [So there are not three uncreated beings, nor three boundless beings, but one uncreated being and one boundless being.]

Similiter omnipotens Pater, omnipotens Filius, omnipotens Spiritus Sanctus. [Likewise, the Father is omnipotent, the Son is omnipotent, the Holy Spirit is omnipotent.]

Et tamen non tres omnipotentes, sed unus omnipotens. [Yet there are not three omnipotent beings, but one omnipotent being.]

Ita Deus Pater, Deus Filius, Deus Spiritus Sanctus. [Thus the Father is God, the Son is God, and the Holy Spirit is God.]

Et tamen non tres dii, sed unus est Deus. [However, there are not three gods, but one God.]

Ita Dominus Pater, Dominus Filius, Dominus Spiritus Sanctus. [The Father is Lord, the Son is Lord, and the Holy Spirit is Lord.]

Et tamen non tres Domini, sed unus est Dominus. [However, there are not three lords, but one Lord.]

Quia, sicut singillatim unamquamque personam Deum ac Dominum confiteri christiana veritate compellimur: ita tres Deos aut Dominos dicere catholica religione prohibemur. [For as we are obliged by Christian truth to acknowledge every Person singly to be God and Lord, so too are we forbidden by the Catholic religion to say that there are three Gods or Lords.]

Pater a nullo est factus: nec creatus, nec genitus. [The Father was not made, nor created, nor generated by anyone.]

Filius a Patre solo est: non factus, nec creatus, sed genitus. [The Son is not made, nor created, but begotten by the Father alone.]

Spiritus Sanctus a Patre et Filio: non factus, nec creatus, nec genitus, sed procedens. [The Holy Spirit is not made, nor created, nor generated, but proceeds from the Father and the Son.]

Unus ergo Pater, non tres Patres: unus Filius, non tres Filii: unus Spiritus Sanctus, non tres Spiritus Sancti. [There is, then, one Father, not three Fathers; one Son, not three sons; one Holy Spirit, not three holy spirits.]

Et in hac Trinitate nihil prius aut posterius, nihil maius aut minus: sed totae tres personae coaeternae sibi sunt et coaequales. [In this Trinity, there is nothing before or after, nothing greater or less. The entire three Persons are coeternal and coequal with one another.]

Ita ut per omnia, sicut iam supra dictum est, et unitas in Trinitate, et Trinitas in unitate veneranda sit. [So that in all things, as is has been said above, the Unity is to be worshiped in Trinity and the Trinity in Unity.]

Qui vult ergo salvus esse, ita de Trinitate sentiat. [He, therefore, who wishes to be saved, must believe thus about the Trinity.]

Sed necessarium est ad aeternam salutem, ut incarnationem quoque Domini nostri Iesu Christi fideliter credat. [It is also necessary for eternal salvation that he believes steadfastly in the incarnation of our Lord Jesus Christ.]

Est ergo fides recta ut credamus et confiteamur, quia Dominus noster Iesus Christus, Dei Filius, Deus et homo est. [Thus the right faith is that we believe and confess that our Lord Jesus Christ, the Son of God, is both God and man.]

Deus est ex substantia Patris ante saecula genitus: et homo est ex substantia matris in saeculo natus. [As God, He was begotten of the substance of the Father before time; as man, He was born in time of the substance of His Mother.]

Perfectus Deus, perfectus homo: ex anima rationali et humana carne subsistens. [He is perfect God; and He is perfect man, with a rational soul and human flesh.]

Aequalis Patri secundum divinitatem: minor Patre secundum humanitatem. [He is equal to the Father in His divinity, but inferior to the Father in His humanity.]

Qui licet Deus sit et homo, non duo tamen, sed unus est Christus. [Although He is God and man, He is not two, but one Christ.]

Unus autem non conversione divinitatis in carnem, sed assumptione humanitatis in Deum. [And He is one, not because His divinity was changed into flesh, but because His humanity was assumed unto God.]

Unus omnino, non confusione substantiae, sed unitate personae. [He is one, not by a mingling of substances, but by unity of person.]

Nam sicut anima rationalis et caro unus est homo: ita Deus et homo unus est Christus. [As a rational soul and flesh are one man: so God and man are one Christ.]

Qui passus est pro salute nostra: descendit ad inferos: tertia die resurrexit a mortuis. [He died for our salvation, descended into hell, and rose from the dead on the third day.]

Ascendit ad caelos, sedet ad dexteram Dei Patris omnipotentis: inde venturus est iudicare vivos et mortuos. [He ascended into heaven, sits at the right hand of God the Father almighty. From there He shall come to judge the living and the dead.]

Ad cuius adventum omnes homines resurgere habent cum corporibus suis: et reddituri sunt de factis propriis rationem. [At His coming, all men are to arise with their own bodies; and they are to give an account of their own deeds.]

Et qui bona egerunt, ibunt in vitam aeternam: qui vero mala, in ignem aeternum. [Those who have done good deeds will go into eternal life; those who have done evil will go into the everlasting fire.]

Haec est fides catholica, quam nisi quisque fideliter firmiterque crediderit, salvus esse non poterit. Amen. [This is the Catholic faith. Everyone must believe it, firmly and steadfastly; otherwise He cannot be saved. Amen.]


Lirik “Veni Creator Spiritus”

Veni, creator Spiritus
mentes tuorum visita,
imple superna gratia,
quae tu creasti pectora.

Qui diceris Paraclitus,
Donum Dei altissimi,
fons vivus, ignis, caritas
et spiritalis unctio.

Tu septiformis munere,
digitus paternae dexterae
tu rite promissum Patris
sermone ditans guttura.

Accende lumen sensibus,
infunde amorem cordibus,
infirma nostri corporis,
virtute firmans perpeti.

Hostem repellas longius
pacemque dones protinus;
ductore sic te praevio
vitemus omne noxium.

Per te sciamus da Patrem
noscamus atque Filium,
te utriusque Spiritum
credamus omni tempore.

Deo Patri sit gloria,
et Filio qui a mortuis
Surrexit, ac Paraclito,
in saeculorum saecula.

Amen.

 


Datanglah ya Roh pencipta
Hati kami kunjungilah
Penuhilah dengan rahmat-Mu
Jiwa kami ciptaan-Mu

Kau digelari Penghibur,
karunia Allah yang luhur
Kau hidup, Api dan Kasih
Dan pengurapan Illahi

Dikau Sapta Karunia
Dan tangan kanan Illahi
Engkau yang Bapa janjikan
Kau pergandakan bahasa

Sinari hati umatMu
Dan curahkanlah cintaMu
Semoga Dikau kuatkan
yang rapuh dalam tubuhnya

Halaulah musuh umatMu
Berilah kami damaiMu
Agar dengan tuntunanMu
kami hindarkan yang jahat

Buatlah kami mengenal
serta mengimani terus
Bapa dan Putra yang Tunggal
Dan Engkau Roh keduanya


Veni Creator Spiritus adalah sebuah himne dalam bentuk Kidung Gregorian yang dianggap sebagai “himne yang paling terkenal”. Ditulis oleh Rabanus Maurus pada abad ke-9, himne ini dinyanyikan di beberapa kesempatan seperti masuknya para Kardinal ke dalam Kapel Sistina semasa konklaf untuk memilih paus yang baru, konsekrasi para uskup, pentahbisan para imam, pentahbisan gereja, perayaan sinode atau konsili, pemahkotaan para raja/ratu dan upacara-upacara khidmat lainnya.

Kalimat “Datanglah Roh Kudus Sang Pencipta” (Puji Syukur nomor 565) sesuai dengan tema ibadat pada Hari Raya Pentakosta.

Himne ini kemungkinan pertama-tama ditujukan untuk doa malam. Sebuah manuskrip abad ke-11 memasukkannya ke dalam doa pagi (Laudes) dan doa sore (Vesper). Penggunaannya saat Terce (tiga jam setelah matahari terbit atau sekitar jam 9 pagi) konon dimulai di kota Cluny, Prancis, untuk memperingati turunnya Roh Kudus di jam tiga sore setiap harinya.

 

Lirik “Anak Na Lilu”

Tarsongon ursa na tarpunjung tahe di adaran na tung harsang
Malungun jala sai masihol doi di aek nang guluan i
Tudos tusi ma au Tuhan manghalungunhon holongMi
Ai nunga loja situtu au ala pardosaonki

Tukki situtu do rohangku nuaeng marningot panghalahokki
Jotjot do nian hutangihon hataM sian akka NaposoMi
Alai dang hu ulahon i poda na tinonahonMi
Akka naroa do tahe na huulahon nasai laon

Ro do au nuaeng marsinggang di adopanMi
Manopoti dosa mangido asi ni rohaM
Jakkon ma au Tuhan orom ma rimas ni rohaM
Palua ma au paloas ma au raphon Ho

Togu ma Au ale Tuhan ajari au dingolukkki
Asa unang sai targogot au di dalanhi
Urasi au ale Tuhan sian nasa pardosaonhi
Asa malua au sian haholomon i
Tung ro ma Ho o Debata
Boan ma au tu dalanMi
Asi rohaM di au anak na lilu on

Lirik “Jakarta” – Golden Heart

Sai mulak maho
Parjalang nadao
Mulak nunga masihol
Au tu ho

Bidang do amang
Haumanta dison
Na lao siulaonmu hasian

Tu aha ma i kota Jakarta i
Ianggo manganggur ho disi
Tu aha ma i kota Jakarta i
Ianggo so mangan ho disi

(Interlude)

Tu aha ma i kota Jakarta i
Ianggo manganggur ho disi
Tu aha ma i kota Jakarta i
Ianggo so mangan ho disi

Sai mulak maho
Parjalang nadao
Mulak nunga masihol
Au tu ho

Bidang do amang
Haumanta dison
Na lao siulaonmu hasian

 

Lirik “Borngin Nasasada I”

Voice:

[On ma sadanai na masa hu anakboru na hutanda
Begema da. Asa hupaboa]

Uju rap au dohot ho di borngin i
Borgin na sotarhalupahonhi
Angka naung taulahon tingki i
Holan ho doho dohot au di motor i

Tung holip pe ho nuaeng sian matakki
Sotung lupa ho ito di borngin i
Ai tudia ma usungonhu langkangki
Molo tung dao au sian rohami

Borngin i, borngin nasasada i
Dang na tarlupahon au anggo i
Ai maputik sada bunga borngin i
Sada bunga natung mansai uli

Hasian hasudungan ni rohanghu
Tudia ma ahu tuise ma au mangalualu
Baritam pe laos soada do tu au
Songonon ma au nuaeng tariluilu

Interlude

Hasian hasudungan ni rohanghu
Tudia ma ahu tuise ma au mangalualu
Baritam pe laos soada do tu au
Songonon ma au nuaeng tariluilu

Lirik “Hutabayu Nauli”

Adong do sada huta na metmet tardikkan Simalungun i
Di huta i do au ditubuhon di huta i au magodang
Damang dainang haha anggikku alealekku disi do i
Hutabayu do goarna, goarni huta na metmet i

Nang pe tung metmet alai godang do pangisini
Na gabe jolma na targoar jala namora sian i
Dang na lupa au disi
Tu huta bayu na uli
Huta ni damang hatubuan
Sai masihol au tu ho

(Interlude)

Adong do sada huta na metmet tardikkan Simalungun i
Di huta i do au ditubuhon di huta i au magodang
Damang dainang haha anggikku alealekku disi do i
Hutabayu do goarna, goarni huta na metmet i

Nang pe tung metmet alai godang do pangisini
Na gabe jolma na targoar jala namora sian i
Dang na lupa au disi
Tu huta bayu na uli
Huta ni damang hatubuan
Sai masihol au tu ho

 

 

Tidak Ada Perempuan yang Kidal

Saat balita
tangan kanannya memegang barbie
tangan kirinya mengelus pipi yang memerah

Saat anak-anak
tangan kanannya memegang slime
tangan kirinya menarik rok hingga lutut

Saat remaja
tangan kanannya memegang smartphone
tangan kirinya sibuk menarik bajunya hingga longgar

Saat dewasa
tangan kanannya memegang secangkir kopi
tangan kirinya penuh sayatan

Saat menjadi ibu
tangan kanannya membersihkan popok
tangan kirinya meremas kertas perceraian

Haruskah perempuan terlahir tanpa tangan kiri agar tidak terluka?


Bedah Puisi oleh Penulisnya

Melalui akun Twitternya @tasuketeasqui, Tazkia Nur Hafizah menjelaskan latar belakang hingga maksud dari puisi yang ditulisnya.

Berikut selengkapnya penjelasan penulis dengan penyesuaian seperlunya dariku.


Latar Belakang

Institut Français d’Indonésie (IFI) memberikan kesempatan untuk masyarakat ikut kampanye internasional “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” dengan mengadakan lomba puisi pendek dengan tema #KitaUntukPerempuan

Sebagai apresiasi 30 puisi terbaik akan mengikuti kelas menulis puisi yang mana IFI bekerja sama dengan Kompas Institute. Setelah kelas berlangsung 5 puisi terbaik dipilih untuk kemudian dipampang di dinding gedung IFI yang terletak di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta

Photo: Akun Twitter @indiratendi

Alhamdulilah karya saya “Tidak Ada Perempuan yang Kidal” menjadi salah satu yang beruntung.


ISI

Saat balita, tangan kanannya memegang Barbie, tangan kirinya mengelus pipi yang memerah

‘Barbie’: Objek Barbie dipilih karena mencoba relevan dengan mainan apa yang kiranya masih dimainkan generasi Z dan Alpha.

‘pipi yang memerah’: Akibat tamparan dari keluarga/ lingkungan abusif


Saat anak-anak, tangan kanannya memegang slime, tangan kirinya menarik rok hingga lutut

‘slime’: Ini mainan yang masih digemari anak-anak Z dan Alpha

‘menarik rok: Kasus anak Sekolah Dasar yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dari pedagang mainan di sekolahnya.


“Saat remaja,tangan kanannya memegang smartphone, tangan kirinya sibuk menarik baju hingga longgar”

‘smartphone’: Saya sering mendengar orang tua yang sedih karena remaja mereka sibuk dengan gawainya dan berusahalah untuk bonding kembali.

‘menarik baju’: Pubertas memberikan banyak perubahan pada suasana hati dan tubuh remaja. Tentu saja hal ini membuat remaja bingung dan tidak percaya diri dengan perubahan tersebut.


“Saat dewasa, tangan kanannya memegang secangkir kopi, tangan kirinya penuh sayatan

‘kopi’: Orang dewasa dihadapkan pada banyak hal yang kita harus kerjakan. Karena tidak bisa lari dari realita, setidaknya pahit kopi dapat menahan mata. Ajaibnya, tubuh yang terjaga itu memberi sugesti bahwa kita mumpuni untuk menuntaskan kewajiban. Kopi itu adalah mantra

‘sayatan’: Alasan orang melakukan cutting (dengan sengaja menyayat tangan sendiri dengan silet atau benda tajam lainnya) adalah untuk mengalihkan pikiran semrawut pada rasa perih yang ditimbulkan luka sayatan tersebut.


“Saat menjadi ibu, tangan kanannya membersihkan popok, tangan kirinya memegang kertas perceraian

Indonesia masuk ke dalam negara tingkat Fatherless yang tinggi. Dan masih ada sosok ayah yang tidak menyadari bahwa parenting adalah kerjasama dua pihak.


“Haruskah perempuan terlahir tanpa tangan kiri agar tidak terluka?”

Tangan kanan umumnya dianggap hal baik dan tangan kiri dianggap hal buruk. Di setiap fase kehidupan “tangan kanan” mengerjakan hal baik, sedangkan “tangan kiri” merespon hal-hal buruk


Saya ingin pada karya kali ini terasa dekat dengan keseharian dan tidak muluk memakai imajinasi berlebihan. Akhirnya saya berpikir ungkapan “lebay” apa yang bisa mendramatisir tangan kiri tersebut. Akhirnya saya memilih opsi “terlahir tanpa” agar terkesan no way out and hopeless.

Hakikatnya, kesan “no way out” dan “hopeless” tadi adalah bentuk sarkasme yang sebenarnya keluar dari orang yang sebenarnya masih berusaha namun tidak cukup dukungan dari orang lain.

Tentu saja kita kuat jika kita bersama, kan?

Maka dari itu untuk menambah sisi dramatis Saya menjadikan judul karya ini memakai kata “kidal” agar seakan kondisi “terlahir tanpa tangan kiri” benar-benar dapat terjadi jika setelah selesai membaca puisi ini pun banyak pembaca yang tidak ber-husnuzon pada makna karya ini.

Kesimpulan

Saya tidak pernah bermaksud mengolok-olok suatu kondisi dan menyudutkan siapapun di dalam puisi ini. Semoga dapat diambil kesimpulan yang lebih husnuzon karena Saya menyadari perspektif orang akan berbeda sehingga kesimpulan yang diambil dapat berbeda juga.

Penutup

Semoga semua umat manusia dapat saling menjaga satu sama lain terlepas dari cara orang melakukan “penjagaan” tersebut berbeda. Di sini Saya suka menjaga hati dan pikiran Saya tetap hidup dengan menulis. Semoga tulisan Saya bisa sedikit menghidupkan orang lain juga

Membabat Akar Permasalahan Desa bersama Wahyu Anggoro Hadi

Panggungharjo dan Wahyu Anggoro Hadi adalah dua nama yang beberapa tahun terakhir menjadi buah bibir ketika kita membahas desa di Indonesia.

Yang pertama adalah sebuah desa mandiri di bilangan Bantul, Yogyakarta dengan beragam program yang terbukti membangun warganya. Yang kedua adalah kepala desanya.

Tentu saja, tidak ada yang terjadi kebetulan. Apalagi sesuatu yang too good to be true, pasti akan segera mendatangkan kritisisme di kepala kita.

Ini wajar.

Sesuai hukum inersia (kelembaman/kemalasan): Sesuatu yang tidak bergerak (kecepatan = nol), akan tetap dalam keadaan diam sampai ada gaya yang menyebabkannya bergerak.

Sesuatu yang nyaman akan sulit sekali berubah, sekalipun “yang nyaman” itu termasuk desa yang tidak pernah mandiri, kepemimpinan lokal yang korup dan kental politik kroni, tidak ada inisiatif negara untuk benar mengurusi desa, dan permasalahan desa lainnya.

Situasi ini pasti tidak asing bagi kamu yang tinggal di desa. Maka dapat kita sebut sebagai zona “nyaman”, meskipun sebenarnya semua orang menggerutu tentang bagaimana mereka tidak merasakan manfaat yang mereka duga patut dapatkan dari negara lewat desa. Semua orang mengkritiknya tetapi tidak ada yang mau menempuh resiko untuk mewujudkannya. Dengan kata lain, karena semua warga desa sama-sama merasa sama-sama “tidak nyaman” tetapi tidak ada yang mau mengubahnya, inilah justru zona nyaman sesungguhnya itu. Padahal, kalau mau maju, bukankah kita harus keluar dari zona nyaman (comfort zone) ini?

WAH!

Maka ketika kita mendengar kisah bagaimana pemerintah Desa Panggungharjo di bawah komando Kades Wahyudi Anggoro Hadi (WAH) berhasil

membebaskan pemeriksaan kehamilan dan biaya kelahiran,

menerapkan kebijakan satu rumah satu sarjana,

mewujudkan indeks hingga 73 persen warga bahagia dan menargetkan bisa mencapai 100 persen pada 2024,

sangat pantas kita menanyakan: bagaimana WAH melakukannya?

Pertanyaan ini kemudian mengajak kita untuk berfikir runtut dan kembali ke  realitas paling awal yang menjadi asal mula semua keruwetan di desa. Untuk bisa melakukan sesuatu yang kita duga sudah banyak orang mencoba melakukan tetapi tidak banyak yang berhasil atau malah tidak ada, pertanyaan yang harus dijawab sebelumnya: memangnya, apa saja permasalahan yang ada di desa?

Bersama Wahyu Anggoro Hadi, mari kita lihat satu persatu akar permasalahan desa yang umum terjadi di Indonesia. Semoga sesudahnya kita memiliki semangat yang sama untuk membabatnya segera. Jika pun tidak, setidaknya kita memiliki pemahaman yang lebih baik sehingga ketika diberi kesempatan, kita bisa mewujudkan niat baik memandirikan bahkan mem-berdaulat-kan desa.

Butuh Waktu Lama untuk Lahirnya Kesadaran Kolektif

Kerap butuh waktu yang lama bahkan sangat lama untuk sampai pada kesadaran kolektif  bahwa desa yang kita tinggali itu memiliki keunikan. Keunikan yang bisa dimanfaatkan jika warga mau memberdayakan diri dan memanfaatkan keunikan yang ada. Sampai kesadaran kolektif ini ada, jadi masuk akal bahwa apapun upaya untuk memajukan desa selalu gagal, atau tidak maksimal.

Dalam pengalaman Wahyudi, pengalaman kesadaran kolektif itu ditemukannya muncul di Kampung Dolanan justru datang dalam situasi kebencanaan, yakni 2006.

Transformasi Sosial Lebih Cepat jika Lewat Jalur Kekuasaan

Bagaimanapun, kekuasaan punya otoritas untuk memaksa orang berubah.

Sehebat apapun kiai atau pendeta tidak bisa memaksa tetangganya untuk shalat atau beribadah di gereja.

Tetapi kalau pemerintah yang memaksa harus pakai masker selama masa pandemi COVID – kalau tidak pakai masker bisa dipentungi – warga akan memakainya.

Melawan Politik Uang Itu Sulit

Semua orang di media sosial akan mencitrakan diri sebagai pihak yang anti terhadap politik uang. Tetapi, kita tahu sendirilah bagaimana kenyataan di lapangan berbicara seperti apa.

Jadi, faktanya uang memang bisa dan terbukti sering berhasil memenangkan kontestasi pemilihan kepala desa.

Untuk melawan ini, setidaknya calon kepala desa harus memenuhi prasyarat ini:

  1. tidak punya track record buruk: sebab ketika seorang calon kepala desa masih berada di luar kekuasaan, membangun narasi jujur bahwa ia sudah pernah berhasil melakukan ini itu di tempatnya berkarya selama ini, akan sulit.
  2. memiliki visi-misi yang memberikan gambaran yang membangun imajinasi warga desa: sebab imajinasi warga desa umumnya sangat singkat, melulu soal perbaikan jalan, bantuan tunai langsung dan sejenisnya. Sulit bagi warga untuk menerima imajinasi bagaimana
    menjadikan desa itu sebagai ruang hidup yang layak, patut dan bermartabat bagi semua warga bangsa
  3. untuk melakukan perlawanan terhadap politik uang, maka upaya yang kita keluarkan itu harus setara dengan uang yang kita lawan. Maka harus dikuantifikasi. Jika satu kali blusukan untuk mensosialisasikan visi misi ke sekelompok warga itu kita anggap senilai Rp 500 ribu (tempat, kopi, cemilan dan lain-lain) maka untuk melawan uang sebanyak 10 juta, kita harus melakukan blusukan seperti itu sebanyak 20 puluh kali.

Reformasi Birokrasi Desa Harus Dibangun mulai Fondasi hingga Selesai

Wahyudi meniatkan ini sejak pertama kali menerima jabatan sebagai kepala desa. Ia undangkan bahwa ia ingin

mewujudkan pemerintahan desa yang bersih transparan dan bertanggungjawab dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat desa Panggungharjo yang demokratis, mandiri, sejahtera serta berkesadaran lingkungan.

Hal inilah yang dikerjakannya pada periode 5 tahun pertama, yakni menata kelola pemerintahan desa.

Prasyarat Kapasitas Pemerintah Desa

Kemudian menetapkan prasyarat bagi siapapun yang terpilih berikutnya haruslah memiliki kapasitas politik yang baik, lahir dari sebuah proses politik yang baik, setidaknya ikut menjaga proses politik sehingga
siapapun yang terpilih relatif punya prasyarat yang cukup untuk membangun desa.

Ini mencakup 5 kapasitas dasar:

  1. kapasitas regulasi (mengatur)
  2. kapasitas ekstraksi (mengumpulkan, mengerahkan dan mengoptimalkan aset-aset desa)
  3. kapasitas distributif (membagi sumberdaya desa secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa)
  4. kapasitas responsif (peka atau tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan warga masyarakat)
  5. kapasitas jaringan dan kerjasama (mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan pihak-pihak luar)

Ini berarti seorang kepala desa harus belajar cepat dan cepat belajar. Dan semua kapasitas itu harus dibingkai dengan keteladanan. Jika tidak, sehebat apapun seorang pemimpin desa programnya tidak akan berjalan jika perangkat desanya tidak bisa berjalan cepat seperti dirinya.

Satu orang tidak mungkin menyelesaikan semua hal, tapi 1 orang sangat cukup menjadi penggerak penyelesaian banyak hal jika ia menunjukkannya lewat teladan.

Ketika Wahyudi terpilih akhir 2012, hingga pertengahan tahun 2015 ia masih membersihkan sendiri toilet kamar mandi di kantor kepala desa. Dengan sendirinya ini merambat pada perangkat desa lainnya.

Ini tidak mudah. Sebab orang akan berkata: “Ayo, taruhan. Dia kuat sampai berapa lama”

Sejak 1979, Negara Tidak Pernah Mengurusi Desa

Situasi ini terjadi karena sejak lama kultur birokrasi pemerintah kita memang lamban, korup dan bias kepentingan elit desa.

Ini bukan murni kesalahan perangkat desa. Ada persoalan mendasar yang menyebabkan  itu terjadi.

Sejak UU Nomor 5 Tahun 1979 desa tidak pernah diurusi oleh negara. Ada proses negara-isasi oleh Orde Baru, kemudian proses liberalisasi pada zaman Reformasi.  Ini yang menjadikan entitas politik yang ada di desa itu memang sengaja dilemahkan.

Contoh konkret: sebelum tahun 2014 kira-kira berapa tahun sekali perangkat desa dilatih oleh Pemerintah Kabupaten? Hampir tidak pernah.

Begitulah berlangsung hingga 20-an tahun. Tidak pernah diurus.

Tidak Ada Jenjang Karir dalam Sistem Pemerintahan Desa

Ketika seseorang masuk sebagai seorang Kaur (Kepala Urusan), maka sampai ia lumutan akan terus menjadi Kaur. Ini susah ditingkatkan.

Birokrasi ini yang harus direformasi. Tetapi yang perlu dipahami ialah reformasi yang dimaksud tidak persis seperti tingkatan karir seperti kita bekerja di perusahaan, tetapi memperluas dimensi pelayanan publik.

Hal yang paling substantif itu adalah merubah pola relasi antara warga desa dengan pemerintah Desa karena selama ini relasinya itu relasi administratif. Hampir tidak ada alasan lain bagi warga desa dan pemerintah desa di luar urusan KTP, mau menikah dan mengurus sertifikat tanah.

Maka, relasi harus diperluas menjadi dimensi pelayanan publik. Tidak hanya administrasi publik, tetapi juga pelayanan barang dan jasa publik.

Misalnya, ketika ada seorang anak yang putus sekolah, ini harusnya menjadi urusan negara. Ketika ada ibu hamil, maka akses layanan kesehatan adalah urusannya negara. Sebagai entitas negara terakhir, maka Desa-lah yang harus melakukannya.

Dengan situasi ini, maka mendirikan BumDes menjadi pilihan logis. Ini upaya rasional untuk berdamai dengan mindset bahwa layanan publik adalah semata layanan instansi publik alias administrasi publik. Sebab untuk menampung pelayanan barang dan jasa publik, perlu tata kelembagaan desa yang bisa mewadahinya, tidak mungkin semuanya dibebankan kepada perangkat desa.


 

 

Belajar Memandirikan Desa bersama Wahyudi Anggoro Hadi

Desa Mandiri

Apa itu desa mandiri?

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (dikenal sebagai UU Desa), Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Ada kata “mencukupi”, “memadai”, “tidak sulit”, “bagus” dan “sangat baik”. Predikat-predikat teoretis yang harus diterjemahkan kembali pada situasi konkret desa tertentu.

Kementerian Desa RI saat ini mengkuantifisir kemandirian itu dengan nilai IPD (Indeks Pembangunan Desa). Disebutkan bahwa Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 75.

Lantas, bagaimana kita menilai apakah sebuah desa sudah berkategori “mandiri” atau belum?

Ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sesuai amanat UU Desa pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.

  1. Indeks Pembangunan Desa (IPD): ukuran yang disusun untuk menilai tingkat perkembangan atau kemajuan desa pada suatu waktu.
  2. Indeks Desa Membangun (IDM): indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan

Panggungharjo: Contoh Desa Mandiri

Nama Panggungharjo, sebuah desa di bilangan Bantul, Yogyakarta menjadi santer beberapa tahun terakhir ketika berbicara tentang desa mandiri di Indonesia.

Betapa tidak. Pemerintah Desa (Pemdes) Panggungharjo di bawah komando Kades Wahyudi Anggoro Hadi berhasil membebaskan pemeriksaan kehamilan dan biaya kelahiran serta menerapkan kebijakan satu rumah satu sarjana. Survei terakhir menunjukkan bahwa 73 persen warga bahagia dan ditargetkan bisa mencapai 100 persen pada 2024.

                                                            Sumber: panggungharjo.desa.id

Beragam program desa di Panggungharjo, dibiayai dari kombinasi antara PAD dan donasi warga. Ada sebelas lembaga yang dikelola pemdes, sekaligus dua kolam talenta. Berdasar rencana pembangunan jangka menengah, target Pemdes pada tahun 2024, bisa menyejahterakan warga 100 persen.

Dengan target tersebut, Wahyudi dan perangkat desa menetapkan empat indikator kesejahteraan.

  1. Setiap keluarga memiliki tabungan
  2. Setiap keluarga memiliki jaminan hari tua
  3. Setiap keluarga memiliki jaminan kesehatan
  4. Indeks kebahagiaan yang meningkat.

Sejak 2013, Wahyudi menjalankan program satu rumah satu sarjana. Pemdes membiayai satu anak dari setiap kepala keluarga untuk bisa bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 150 anak yang dibiayai pendidikan hingga sarjana.

Selengkapnya mengenal kemajuan Desa Panggungharjo, berikut ini excerpt dari wawancara bersama Wahyudi Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul Yogyakarta.

BASKOM PENGAMAN SOSIAL

Pemerintah Pusat dan Daerah memang sudah menyediakan program perlindungan sosial, tetapi dengan persoalan berat yang belum teratasi: data dan sistem yang digunakan sangat bermasalah. Ada banyak warga desa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara tetapi tidak mendapatkannya. Mereka tereksklusi, tidak masuk dalam data penerima manfaat perlindungan sosial itu.

Dengan demikian, desa sebagai entitas negara terakhir akhirnya memiliki tugas untuk menyediakan jaring pengaman sosial terakhir ini. Bahkan bukan hanya jaring, tetapi baskom. Karena “jaring” masih bisa bocor, tetapi baskom tidak boleh.

Pemdes Panggungharjo kemudian mendirikan sebuah lembaga desa sebagai wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, yakni BPJPS (Badan Pelaksana Jaringan Pengaman Sosial). BPJPS kemudian mengakomodasi dan mengkonsolidasi peran swasta dan masyarakat lain yang berkememampuan ekonomi menengah keatas.

Layanan kesehatan gratis yang dimaksud misalnya layanan kesehatan untuk ibu hamil yang berbiaya 1 paket (7 kali pemeriksaan kehamilan, 1 kali persalinan normal, 2 kali pemeriksaan nifas dan 5 kali imunisasi untuk anak) sebesar Rp 3 juta-an: hanya dibayarkan 50% dari desa; sementara 50% sisanya dari penyedia layanan kesehatan yakni Rumah Sakit sebagai program CSR mereka.

Datakrasi

Data reigns.

Demokrasi minggir dulu.

Pemerintahan desa benar menggunakan data, memilah data yang valid, tidak hanya tinggal di atas kertas; memverifikasinya dan menjadikannya bahan pengambilan kebijakan. Sebab, hakikatnya data yang valid dan terverifikasi menggambarkan situasi konkret.

Ini misalnya terlihat dalam program “Satu Rumah Satu Sarjana”, dimana BPJPS membayarkan premis asuransi pendidikan anak, sebagian dengan bantuan tunai. Anak penerima manfaat ini:

  • berasal dari keluarga dengan aset kecil
  • rata-rata pendidikan anggotanya hanya sampai sekolah menengah
  • pekerjaan orangtuanya hanya dari sektor informal, dan
  • diperkirakan status ekonominya dalam sepuluh tahun ke depan tidak akan berubah kecuali dapat lotre.

Pemdes berkolaborasi (networking, channeling) alias “memohon kerjasama” dengan beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Yogyakarta, sehingga sejumlah anak bisa mendapatkan beasiswa untuk berkuliah disana.

Mekanisme MonEv (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan dalam pertemuan bulanan yang menghadirkan para orangtua anak penerima manfaat bantuan pendidikan itu. Reciprocity (timbal-balik) yang muncul secara alamiah berupa keterlibatan dari penerima manfaat dalam program-progam desa menjadi keniscayaan.

Ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terhadap kegamangan yang sering terjadi usai suksesi politik dalam konteks pemilihan pemimpin lokal seperti kepala desa: Bagaimana nanti nasib program-program hebat ini kalau Kepala Desa berganti- sebab biasanya di Indonesia ini, ganti pemimpin, ganti kebijakan?

Sangat benar. Sebagus apapun kepemimpinan akan gagal jika tidak menyiapkan 2 (dua) hal, yakni sistem pengunci dan kaderisasi pemimpin.

Untuk itulah, kesebelas (11) lembaga desa yang dibentuk di Panggungharjo ini sekaligus menjadi talent pool (kolam talenta) untuk menciptakan kader-kader baru serta menjalankan sistem pengunci sehingga transformasi sosial tidak berhenti karena suksesi kepemimpinan.

Menurut laman panggungharjo.desa.id, BUMDes Panggung Lestari setidaknya memiliki 8 (delapan) lini usaha berupa:

(1) Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS) sejak 2013;

(2) Pengolahan jelantah (minyak goreng bekas) sejak 2016;

(3) Pengolahan minyak nyamplung (tamanu oil) sejak 2017;

(4) Unit usaha agro (penjualan pupuk dan sayuran organik);

(5) Swadesa (kios penjualan kerajinan dari PKK);

(6) Kampoeng Mataraman (kuliner khas Jawa dan wisata desa) sejak 2017;

(7) Inovasi desa (Lembaga inovasi dan konsultasi desa) sejak 2020;

(8) pasardesa.id (pasar online desa yang menghubungkan semua pedagang kelontong desa penjual makanan jadi dari warga) sejak 2020.

Seluruhnya berangkat dari semangat datakrasi ini.

Satu fakta yang patut dicatat supaya desa lain tidak melulu berpatokan pada situasi Panggungharjo ini adalah demografi yang cukup melimpah. Pasalnya, ada sejumlah 28.000 ribu warga yang tinggal di desa ini. Maka, untuk desa lain dengan jumlah warga yang jauh lebih sedikit tentu tidak pas jika meniru sepenuhnya metode yang terjadi di Panggungharjo.

Mengurus dan Mengatur

Wahyudi menyebut bahwa apa yang dilakukannya sebenarnya tidak pertama-tama berangkat dari kebaikan hati atau kesolehan, melainkan keniscayaan dan keharusan yang sebenarnya wajib dilakukan oleh negara. Beberapa program desa Panggungharjo yang sudah mulai mendapat pengakuan luas mengingatkan kita kembali akan dua fungsi sebenarnya dari negara, yakni mengurus, dan (lalu) mengatur.

Yang sering terjadi ialah negara hanya mengatur, tetapi lupa mengurus. Dilarang membuang sampah, tetapi tidak menyediakan tempat sampah dan tidak menyediakan sistem pengelolaan sampah.

Komitmen dan integritasnya akan cita-cita mulia memandirikan desa ini terbukti ketika ia 2 (dua) kali menolak ketika ditawari menjadi wakil bupati karena ia menjunjung tinggi sumpah yang diucapkannya ketika menjadi kepala desa: Sumpah itu diucapkan atas nama Tuhan, maka harus diselesaikan.


Sumber: Radio Idola Semarang 16 Nopember 2021