Belajar Memandirikan Desa bersama Wahyudi Anggoro Hadi

Desa Mandiri

Apa itu desa mandiri?

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (dikenal sebagai UU Desa), Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Ada kata “mencukupi”, “memadai”, “tidak sulit”, “bagus” dan “sangat baik”. Predikat-predikat teoretis yang harus diterjemahkan kembali pada situasi konkret desa tertentu.

Kementerian Desa RI saat ini mengkuantifisir kemandirian itu dengan nilai IPD (Indeks Pembangunan Desa). Disebutkan bahwa Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 75.

Lantas, bagaimana kita menilai apakah sebuah desa sudah berkategori “mandiri” atau belum?

Ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sesuai amanat UU Desa pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.

  1. Indeks Pembangunan Desa (IPD): ukuran yang disusun untuk menilai tingkat perkembangan atau kemajuan desa pada suatu waktu.
  2. Indeks Desa Membangun (IDM): indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan

Panggungharjo: Contoh Desa Mandiri

Nama Panggungharjo, sebuah desa di bilangan Bantul, Yogyakarta menjadi santer beberapa tahun terakhir ketika berbicara tentang desa mandiri di Indonesia.

Betapa tidak. Pemerintah Desa (Pemdes) Panggungharjo di bawah komando Kades Wahyudi Anggoro Hadi berhasil membebaskan pemeriksaan kehamilan dan biaya kelahiran serta menerapkan kebijakan satu rumah satu sarjana. Survei terakhir menunjukkan bahwa 73 persen warga bahagia dan ditargetkan bisa mencapai 100 persen pada 2024.

                                                            Sumber: panggungharjo.desa.id

Beragam program desa di Panggungharjo, dibiayai dari kombinasi antara PAD dan donasi warga. Ada sebelas lembaga yang dikelola pemdes, sekaligus dua kolam talenta. Berdasar rencana pembangunan jangka menengah, target Pemdes pada tahun 2024, bisa menyejahterakan warga 100 persen.

Dengan target tersebut, Wahyudi dan perangkat desa menetapkan empat indikator kesejahteraan.

  1. Setiap keluarga memiliki tabungan
  2. Setiap keluarga memiliki jaminan hari tua
  3. Setiap keluarga memiliki jaminan kesehatan
  4. Indeks kebahagiaan yang meningkat.

Sejak 2013, Wahyudi menjalankan program satu rumah satu sarjana. Pemdes membiayai satu anak dari setiap kepala keluarga untuk bisa bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 150 anak yang dibiayai pendidikan hingga sarjana.

Selengkapnya mengenal kemajuan Desa Panggungharjo, berikut ini excerpt dari wawancara bersama Wahyudi Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul Yogyakarta.

BASKOM PENGAMAN SOSIAL

Pemerintah Pusat dan Daerah memang sudah menyediakan program perlindungan sosial, tetapi dengan persoalan berat yang belum teratasi: data dan sistem yang digunakan sangat bermasalah. Ada banyak warga desa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara tetapi tidak mendapatkannya. Mereka tereksklusi, tidak masuk dalam data penerima manfaat perlindungan sosial itu.

Dengan demikian, desa sebagai entitas negara terakhir akhirnya memiliki tugas untuk menyediakan jaring pengaman sosial terakhir ini. Bahkan bukan hanya jaring, tetapi baskom. Karena “jaring” masih bisa bocor, tetapi baskom tidak boleh.

Pemdes Panggungharjo kemudian mendirikan sebuah lembaga desa sebagai wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, yakni BPJPS (Badan Pelaksana Jaringan Pengaman Sosial). BPJPS kemudian mengakomodasi dan mengkonsolidasi peran swasta dan masyarakat lain yang berkememampuan ekonomi menengah keatas.

Layanan kesehatan gratis yang dimaksud misalnya layanan kesehatan untuk ibu hamil yang berbiaya 1 paket (7 kali pemeriksaan kehamilan, 1 kali persalinan normal, 2 kali pemeriksaan nifas dan 5 kali imunisasi untuk anak) sebesar Rp 3 juta-an: hanya dibayarkan 50% dari desa; sementara 50% sisanya dari penyedia layanan kesehatan yakni Rumah Sakit sebagai program CSR mereka.

Datakrasi

Data reigns.

Demokrasi minggir dulu.

Pemerintahan desa benar menggunakan data, memilah data yang valid, tidak hanya tinggal di atas kertas; memverifikasinya dan menjadikannya bahan pengambilan kebijakan. Sebab, hakikatnya data yang valid dan terverifikasi menggambarkan situasi konkret.

Ini misalnya terlihat dalam program “Satu Rumah Satu Sarjana”, dimana BPJPS membayarkan premis asuransi pendidikan anak, sebagian dengan bantuan tunai. Anak penerima manfaat ini:

  • berasal dari keluarga dengan aset kecil
  • rata-rata pendidikan anggotanya hanya sampai sekolah menengah
  • pekerjaan orangtuanya hanya dari sektor informal, dan
  • diperkirakan status ekonominya dalam sepuluh tahun ke depan tidak akan berubah kecuali dapat lotre.

Pemdes berkolaborasi (networking, channeling) alias “memohon kerjasama” dengan beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Yogyakarta, sehingga sejumlah anak bisa mendapatkan beasiswa untuk berkuliah disana.

Mekanisme MonEv (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan dalam pertemuan bulanan yang menghadirkan para orangtua anak penerima manfaat bantuan pendidikan itu. Reciprocity (timbal-balik) yang muncul secara alamiah berupa keterlibatan dari penerima manfaat dalam program-progam desa menjadi keniscayaan.

Ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terhadap kegamangan yang sering terjadi usai suksesi politik dalam konteks pemilihan pemimpin lokal seperti kepala desa: Bagaimana nanti nasib program-program hebat ini kalau Kepala Desa berganti- sebab biasanya di Indonesia ini, ganti pemimpin, ganti kebijakan?

Sangat benar. Sebagus apapun kepemimpinan akan gagal jika tidak menyiapkan 2 (dua) hal, yakni sistem pengunci dan kaderisasi pemimpin.

Untuk itulah, kesebelas (11) lembaga desa yang dibentuk di Panggungharjo ini sekaligus menjadi talent pool (kolam talenta) untuk menciptakan kader-kader baru serta menjalankan sistem pengunci sehingga transformasi sosial tidak berhenti karena suksesi kepemimpinan.

Menurut laman panggungharjo.desa.id, BUMDes Panggung Lestari setidaknya memiliki 8 (delapan) lini usaha berupa:

(1) Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS) sejak 2013;

(2) Pengolahan jelantah (minyak goreng bekas) sejak 2016;

(3) Pengolahan minyak nyamplung (tamanu oil) sejak 2017;

(4) Unit usaha agro (penjualan pupuk dan sayuran organik);

(5) Swadesa (kios penjualan kerajinan dari PKK);

(6) Kampoeng Mataraman (kuliner khas Jawa dan wisata desa) sejak 2017;

(7) Inovasi desa (Lembaga inovasi dan konsultasi desa) sejak 2020;

(8) pasardesa.id (pasar online desa yang menghubungkan semua pedagang kelontong desa penjual makanan jadi dari warga) sejak 2020.

Seluruhnya berangkat dari semangat datakrasi ini.

Satu fakta yang patut dicatat supaya desa lain tidak melulu berpatokan pada situasi Panggungharjo ini adalah demografi yang cukup melimpah. Pasalnya, ada sejumlah 28.000 ribu warga yang tinggal di desa ini. Maka, untuk desa lain dengan jumlah warga yang jauh lebih sedikit tentu tidak pas jika meniru sepenuhnya metode yang terjadi di Panggungharjo.

Mengurus dan Mengatur

Wahyudi menyebut bahwa apa yang dilakukannya sebenarnya tidak pertama-tama berangkat dari kebaikan hati atau kesolehan, melainkan keniscayaan dan keharusan yang sebenarnya wajib dilakukan oleh negara. Beberapa program desa Panggungharjo yang sudah mulai mendapat pengakuan luas mengingatkan kita kembali akan dua fungsi sebenarnya dari negara, yakni mengurus, dan (lalu) mengatur.

Yang sering terjadi ialah negara hanya mengatur, tetapi lupa mengurus. Dilarang membuang sampah, tetapi tidak menyediakan tempat sampah dan tidak menyediakan sistem pengelolaan sampah.

Komitmen dan integritasnya akan cita-cita mulia memandirikan desa ini terbukti ketika ia 2 (dua) kali menolak ketika ditawari menjadi wakil bupati karena ia menjunjung tinggi sumpah yang diucapkannya ketika menjadi kepala desa: Sumpah itu diucapkan atas nama Tuhan, maka harus diselesaikan.


Sumber: Radio Idola Semarang 16 Nopember 2021

Facebook Comments

Published by

Donald

A great Big Bang and then it all starts, we have no idea where will it end to ...

Komentar