Hate Speech lintas generasi

Hari-hari ini wacana tentang Surat Edaran Kapolri tentang Hate Speech (Ujaran Kebencian) semakin luas dibicarakan, baik di media massa, media sosial lain yang lebih luas jangkauannya seperti Facebook dan Twitter, bahkan dalam perbincangan sehari-hari seperti yang saya alami bersama teman-teman di tempat kerja tadi siang.

Dan pembicaraan kami pun melebar kemana-mana. Awalnya hanya mencoba mencari-cari kira-kira bagaimana “berita” tentang hate speech ini dimengerti oleh berbagai lintas generasi. (Saya beri tanda kutip karena sesungguhnya keprihatinan serupa bukan barang baru lagi).

Kami pun mulai mencari beberapa statement yang cukup iconic dan dikonsumsi oleh berbagai kalangan umur.

I miss you but I hate you” kata Slank. Dengan jumlah penggemar yang jutaan di Indonesia, (belakangan bahkan pak Presiden Jokowi pun tampaknya ikut dalam barisan ini pada kampanye pilpres lalu), lirik lagu ini cukup populer. Tapi popularitasnya tidak mengandung tendensi atau konten yang bisa disalahartikan. A song as a song. Hanya ungkapan romantisme dalam dinamika asmara orang-orang yang mencari cinta.

I hate that I love you“, kata “jomblo ngenes” yang tidak terima mantannya memilih orang lain. Yang ini malah mendapat rating yang terus menaik. Kendatipun, tema ini lebih akrab bagi anak remaja dengan segala ke-“alay”-an mereka.

I love the way you lie“, begitu penggalan lirik lagu yg dilantunkan Rihanna.

Bagi penggemar diva Rihanna, penggalan lirik lagunya ini dikutip jutaan kali. Liriknya membantu mereka mengungkapkan suatu paradoks sederhana bahwa:

“Orang-orang ternyata bisa membenci diri sendiri karena tidak membohongi perasaan cinta kepada orang yang dia telah membohonginya berkali-kali”

Saya penasaran, apakah perasaan yang sama dimiliki oleh seorang pemilih aktif terhadap wakil rakyat di DPR yang dulu didukungnya. Soalnya, yang terakhir ini kerap menebar janji kampanye manis. Tapi lebih sering tidak lebih dari kebohongan belaka ketika mereka sudah merasakan empuknya kursi di Senayan.

Sampai disini, “hate” (benci, kebencian) dan “love” (cinta, sayang; antitesis dari kebencian) hanya paradoks yang bisa diterima oleh manusia dalam hubungan horisontal dengan sesama lainnya dalam kehidupan keseharian. Indikasi masalah mulai muncul ketika lingkaran orang-orang yang terlibat itu meluas. Terutama ketika ketika “hate speech” menjadi isu nasional, terutama di negeri dengan 254 juta penduduk ini, wanti-wanti saja, perlu upaya lebih serius untuk mensosialisasikan A-Z dari Surat Edaran ini.

Mengapa? Karena demografi Indonesia ternyata memang membentang sangat luas. Lebih luas dari yang mungkin menjadi patokan bersama dalam kelompok tertentu.

Begitulah intisari pembicaraan kami siang tadi.

Ngelantur? Iya. Dan ngelantur ternyata tidak selamanya buruk. Setidaknya, ada satu premis yang kami bicarakan tampaknya dimafhumi secara luas, dan semakin jelas buat saya, yakni bahwa:

relatifitas tolok ukur seruan kebencian atau kritik itu ternyata sering kali membentang begitu luas.

Tapi, bukankah tolok ukur harusnya tidak relatif? Sebaiknya memang tidak. Dan seperti biasa das sollen dan das sein lebih sering berjalan tidak seiring. Dewasa ini, di negeri ini, bahkan semakin sering. Mutlak perlu pengertian yang benar untuk meletakkannya hanya sebagai seruan saja, jangan sampai menyasar kebebasan media massa seperti ditulis di portal berita detik.com.

Oleh karena itu, beberapa hal berikut pantas mendapat perhatian penting jika kita tidak ingin surat edaran tentang ujaran kebencian ini

Pertama, masyarakat yang masih gamang dengan kenyataan keberagamannya.

Kritik yang bagi sebagian orang dimaksudkan sebagai humor atau jenaka sajapun, ternyata bisa dipelintir dan dituduh sebagai ungkapan penghinaan terhadap SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Bagaimana tidak. Hingga hari ini, fanatisme dan radikalisme, terutama yang mengatas-namakan agama, masih saja memperburuk citra Indonesia sebagai negara yang majemuk. Konon orang Indonesia, terutama ketika menerangkan seperti apa itu ke Indonesia kepada orang luar, akan dengan bangga menyatakan bahwa rakyatnya sangat menjunjung tinggi keberagaman. Padahal fakta di depan mata membuktikan sebaliknya. Kekerasan dan intoleransi yang dipupuk oleh sistem yang seakan mengabaikannya menjadi preseden buruk kita hingga generasi ini.

Entah karena kurangnya law enforcement terhadap pelaku intoleransi dan kekerasan yang membawa label agama dan etnisitas tertentu, ataupun karena kurangnya akses terhadap pendidikan yang setali tiga uang dengannya, tapi fakta yang kita temui di lapangan memang sangat menyedihkan. Sebuah laporan menyebutkan dari situs fica, misalnya, menyebutkan bahwa dari tahun 1945 hingga 1997 saja sudah terjadi pembakaran atas 374 gereja di berbagai pelosok nusantara. Sebuah kentras yang menohok ke jantung kebanggaan kita sebagai bangsa yang katanya bangga dengan segala kemajemukannya.

Kedua, merujuk pada pendapat banyak ahli dan pengamat, tatanan demokrasi kita masih dalam proses pencarian yang panjang untuk mencari-cari bentuknya yang tepat. Bagaimana tidak, bahkan gelombang besar animo sekelompok masyarakat bahkan tanpa malu ingin mencari bentuk pemerintahan khilafah yang jelas-jelas bertentangan dengan gagasan dasar pendiri negeri ini.

Ketiga, secara khusus bagi dunia jurnalisme (baik media massa maupun citizen journalism), efek dari pemberlakuan SE ini bisa kebablasan sehingga sebagian orang akan melihat bahwa bukan tidak mungkin seruan ini menjadi alat legalisasi pemusnahan terhadap golongan minoritas atau kaum powerless. Oleh siapa? Tentu saja, bagi golongan mayoritas atau kaum pemilik power (kuasa) yang lebih besar.

Apakah ini antisipasi yang prematur? Iya. Kelewat prematur? Mungkin saja.

Tapi lepas dari posisi SE dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia hanya sebagai surat edaran dan bukan UU, ternyata efek dari SE ini bisa jauh lebih dahsyat dari yang kita bayangkan.

Ketika saya kemudian men-share opini dengan mengutip penuh artikel saya tentang tema yang sama di sebuah media sosial, seorang teman langsung memberi tanggapan begini:

Couldn’t agree more pak. Semestinya memang perlu di kaji lagi kepentingan SE ini, kalau hanya merugikan pers misalnya buat apa, bisa2 ketika pers secara gamblang mengungkap fakta malah disalah artikan sementara pers ibarat suara rakyat bukan kelompok, atau klo saya blng saya benci dengan Bapak, misalnya, bisa2 saya masuk bui. SE ini prematur, kalopun hanya ingin lebih bertindak tegas kita udh ada uu elektronik toh, tinggal di maksimalkan aja jika mengacu pada ujaran kebencian/hasutan di sosmed. Dan pada akhirnya SE ini hanya menguntungkan segelintir tikus2 yg haus akan perlindungan dri jeratan hate speech tsb. So weird

Komentar lain menyebut:

“Yup. Sepakat. karena sejarah sudah membuktikan”

Yang lain lagi, menusuk pada kepicikan religius masyarakat, menyebut:

Yang paling membingungkan dari soal ujaran kebencian adalah seandainya ada orang yang mengutip kitab suci agamanya yang ayatnya berisi ujaran kebencian
kepada suatu kaum.

Siapa yang harus ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban? Tidak mungkin pengarangnya/penulisnya dimintai pertanggungjawaban. Kalau yang mengutip ditangkap dengan mudah dia berdalih hanya sedang beribadah mempraktekkan ayat agamanya.

Bahkan, tak lama kegelisahan yang sama pun dirasakan oleh komentator lain dan tampaknya beliau begitu bersemangat sehingga ingin mendaftarnya dalam daftar antrian petisi di change.org mengikuti tren yang dewasa ini semakin efektif untuk menciptakan viralitas dari suatu gagasan atau keprihatinan.

“Petisi mana petisi?

*Catatan dari Penulis.
Oh iya. Ini adalah kritik tanpa endorsement dari pihak manapun. Murni pendapat pribadi saya. Mudah-mudahan ini pun tidak dianggap sebagai ujaran kebencian. Karena kalau sampai begitu, yah, komentar saya hanya begini.

Protected by Copyscape

Facebook Comments

Published by

Donald

A great Big Bang and then it all starts, we have no idea where will it end to ...

Komentar